JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran nomor 02/SE/SETDA.HKM-3/2019.
Ini terkait tentang larangan permintaan kegiatan pada perangkat daerah (OPD), Kamis (29/8/2019).
Gubernur Jambi Fachrori Umar mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi agar menolak segala bentuk permintaan untuk mendapatkan kegiatan proyek yang ada.
Serta meminta OPD segera melaporkan kepadanya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Gubernur, Keluarga serta tim sukses, ketika datang meminta-minta proyek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Apabila terjadi suatu dengan hal tersebut, merupakan tanggung jawab masing-masing," jelasnya.
hal itu dalam rangka melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta mempedomani sepurvisi TIM koordinasi dan supervisi pencegah (Korsupgah) KPK.(afm)
Fachrori Sampaikan Duka atas Gugurnya TNI Asal Jambi di Papua
Provinsi Jambi Tercepat Ketiga Sampaikan Ekspose Lahan Pangan Berkelanjutan
Soal Sidak, KPK Sebut Disdik Provinsi Jambi Kurang Koperatif dan Transparan
Aset Tanah di Komplek DPRD di Telanaipura Jambi Segera Digugat
Siap-Siap... 14 Hari Kedepan, Polda Jambi Gelar Razia Kendaraan
Selain ke Disdik, KPK Juga Tinjau Aset Tanah Pemprov Jambi yang Bermasalah


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


