Aset Tanah di Komplek DPRD di Telanaipura Jambi Segera Digugat



Kamis, 29 Agustus 2019 - 11:37:39 WIB



JAMBERITA.COM- Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi M Ali Zaini menyatakan segera melayangkan gugatan terkait dengan persoalan aset tanah di komplek DPRD di kawasan Telanai Pura.

"Itu tumpang tindah, Hak Pakai (HP) nomor 6, tahun 1987 seluas 7,2 Hektar, terletak di jalan A Chatib Rt 11Kelurahan Pematang Sulur Talanai Pura," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com di ruang pola kantor gubernur jambi, Kamis (29/8/2019).

Selanjutnya Ali juga mengklaim setelah komplek DPR, maka akan menyelesaikan persoalan tanah yang di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Provinsi Jambi yang digunakan oleh pihak ketiga dengan tanpa izin Pemprov.

"Karena itu milik Pemprov di HP nomor 8. kita akan mempersiapkan data data dan sudah berkordinasi ke Kejati sesuai dengan MoU yang sudah kita tandatangani, selaku jaksa pengacara negara," terangnya.

Menurut Ali, ini adalah langkah-langkah dalam penyelesaian terkait lahan tanah Pemprov Jambi yang bermasalah. Diantaranya, komplek DPRD, dan tanah depan UIN Telanai Pura dan beberapa lainya yang juga bermasalah.

"Untuk di depan UIN Telanai itu sekitar 40 tumbuk dengan luas 9626 M/segi, berarti yang dipakai masyarakat kurang lebih 4000 meter. Ini juga merupakan tindak lanjuti dan arahan tim Korsupgah KPK," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi