JAMBERITA.COM- Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi M Ali Zaini menyatakan segera melayangkan gugatan terkait dengan persoalan aset tanah di komplek DPRD di kawasan Telanai Pura.
"Itu tumpang tindah, Hak Pakai (HP) nomor 6, tahun 1987 seluas 7,2 Hektar, terletak di jalan A Chatib Rt 11Kelurahan Pematang Sulur Talanai Pura," ungkapnya saat dikonfirmasi jamberita.com di ruang pola kantor gubernur jambi, Kamis (29/8/2019).
Selanjutnya Ali juga mengklaim setelah komplek DPR, maka akan menyelesaikan persoalan tanah yang di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Provinsi Jambi yang digunakan oleh pihak ketiga dengan tanpa izin Pemprov.
"Karena itu milik Pemprov di HP nomor 8. kita akan mempersiapkan data data dan sudah berkordinasi ke Kejati sesuai dengan MoU yang sudah kita tandatangani, selaku jaksa pengacara negara," terangnya.
Menurut Ali, ini adalah langkah-langkah dalam penyelesaian terkait lahan tanah Pemprov Jambi yang bermasalah. Diantaranya, komplek DPRD, dan tanah depan UIN Telanai Pura dan beberapa lainya yang juga bermasalah.
"Untuk di depan UIN Telanai itu sekitar 40 tumbuk dengan luas 9626 M/segi, berarti yang dipakai masyarakat kurang lebih 4000 meter. Ini juga merupakan tindak lanjuti dan arahan tim Korsupgah KPK," pungkasnya.(afm)
Miris, Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Peras Calon Perangkat Desa hingga Miliaran Rupiah
Kemendikdasmen SE Nomor 1 Tahun 2026, Pendidikan di Daerah Bencana Wajib Berlanjut
KPK Kantongi Rp22,3 Miliar dari Lelang Barang Rampasan di Hari Antikorupsi 2025
Siap-Siap... 14 Hari Kedepan, Polda Jambi Gelar Razia Kendaraan
Selain ke Disdik, KPK Juga Tinjau Aset Tanah Pemprov Jambi yang Bermasalah
SAH Tegaskan Masalah SDM Dan Kesejahteraan Guru Harus Selalu Menjadi Prioritas


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


