JAMBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membukukan penerimaan negara sebesar Rp22,3 miliar melalui lelang barang rampasan korupsi. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Dalam lelang tersebut, sebanyak 72 lot barang laku terjual, yang terdiri dari kombinasi barang bergerak dan barang tidak bergerak. Aset-aset yang dilelang merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Juru bicara KPK menyatakan bahwa lelang ini merupakan bagian dari strategi instansi untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara.
"Seluruh hasil lelang ini akan langsung disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan. Tujuannya agar dana tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah untuk program-program kesejahteraan masyarakat," ujar pihak KPK dalam keterangannya di Jakarta.
Objek yang dilelang mencakup berbagai jenis aset bernilai tinggi, di antaranya, Barang Bergerak, terdiri dari kendaraan mewah, perhiasan, dan perangkat elektronik. Kemudian Barang Tidak Bergerak, mulai dari aset Tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.
"Langkah ini menegaskan komitmen KPK bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya fokus pada penjara badan bagi pelaku, tetapi juga pada perampasan aset hasil korupsi guna memulihkan dampak ekonomi yang ditimbulkan," jelasnya.(afm)
Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33 Persen Triwulan I 2026, Angka Pengangguran dan Ketimpangan Gender Menurun
Bupati Anwar Sadat Sambut dan Apresiasi Kunjungan Menkes RI ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Ditreskrimum Polda Jambi Catat Kenaikan Penyelesaian Kasus Sepanjang 2025
Nah, Kejati Jambi Ciduk Oknum Mengaku Pegawai Jaksa , Ini Tampangnya
Ditreskrimsus Polda Jambi Rilis Capaian 2025 : Kasus ITE dan Ilegal Driling Mendominasi


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


