JAMBERITA.COM - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK selain melakukan rapat terkait dengan layanan pengadaan barang dan jasa kemarin di Ruang Polda Kantor Gubernur (28/9/2019) juga mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik).
Selanjutnya Korsupgah didampingi Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi Riko Febrianto juga meninjau beberapa lokasi tanah Pemprov yang bermasalah.
Riko mengatakan bahwa saat ini terdapat 6 lokasi tanah yang bermasalah. Namun dua diantaranya tengah diprioritaskan untuk segera diproses penyelesaiannya.
"Hari ini kegiatan KPK khususnya di Biro Aset melakukan tinjauan lokasi tanah-tanah yang bermasalah dan dua lokasi akan segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum sisanya menyusul," ungkapnya.
Adapun dua lokasi prioritas yang dimaksud adalah lokasi yang berada di sebelah SLB dengan luasan 3 hektar. Di sebelah SLB itu, kata Riko, 7 hektare tanah milik pemerintah, tapi 3 hektarenya diakui oleh masyarakat.
"Kita memiliki sertifikat dan mereka (masyarakat,red) memiliki IB (Sejenis Sporadik). Jadi sama-sama bertahan," katanya.
Riko menuturkan jika sebelumnya pihaknya sudah menawarkan untuk mengajukan gugatan namun masyarakat tidak mau.
"Akhirnya kita berkoordinasi dengan Asdatun untuk pihak kita yang menggugat mereka," tegasnya.
Usai meninjau LSB, tim kemudian meninjau lahan di sebrang kampus UIN STS Jambi, Telanaipura Kota Jambi yang tanahnya dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat dan menyewakannya kepada masyarakat lain untuk usaha.
"Meskipun ada merk Pemda dilahan itu, tapi kayaknya tetap juga," tambahnya.
Sejauh ini menurut Riko pihaknya juga sudah pernah berkomunikasi bersama masyarakat. "Ya mereka prinsipnya seperti itu aja. Mereka mengaku sudah pernah mengajukan permohonan sertifikat dan ditolak BPN. Karena pihak BPN memiliki data bahwa tanah itu milik pemerintah. Sudah kita jelaskan tetapi mereka kekeh. Langkah selanjutnya, kita bertindak tegas," jelasnya.
Diketahui luasan lahan tanah di sebrang kampus UIN STS Jambi Telanaipura itu sekitar 40 tumbuk yang dikuasai oleh 7 orang dan disewakan kepada 28 orang.
"Ini terjadi karena merasa sudah sangat lama tinggal di sekitaran sana lalu menimbulkan tingginya rasa memiliki yang membuat masyarakat berani menyewakan ke masyarakat lain," tambahnya.
Selanjutnya untuk rekomendasi KPK sendiri, Riko mengatakan apabila jalur musyawarah tidak dapat ditempuh, pihak KPK menyarankan untuk ke tahap pengadilan.
"Sehingga ada kepastian. Kita yang gugat. Saat ini sedang melengkapi data untuk dibawa kepengadilan," bebernya.
Riko menyampaikan 4 lahan tanah yang bermasalah lainnya juga masih berada di seputaran Telanaipura. Yakni mulai dari pinggir danau Sipin sampai dekat kantor dinas perkebunan, lapangan golf, dekat jalan Cadika dan dekat pemancar TVRI Jambi.
"Kita memiliki sertifikat semuanya. Namun yang segera diproses dua itu dulu," pungkasnya.(afm)
Miris, Bupati Pati Terjaring OTT KPK, Peras Calon Perangkat Desa hingga Miliaran Rupiah
Kemendikdasmen SE Nomor 1 Tahun 2026, Pendidikan di Daerah Bencana Wajib Berlanjut
KPK Kantongi Rp22,3 Miliar dari Lelang Barang Rampasan di Hari Antikorupsi 2025
SAH Tegaskan Masalah SDM Dan Kesejahteraan Guru Harus Selalu Menjadi Prioritas
Orientasi Pengenalan Prodi Jurnalistik Islam UIN, Junaidi Harap Mahasiswa Jadi Jurnalis Profesional
SK 10 DPRD Kabupaten/Kota Klir, Untuk Sarolangun, Pemprov Jawab Begini


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


