JAMBERITA.COM - KPU Sarolangun akhirnya harus bisa menghirup udara segar setelah putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Ismet Isnaini dibacakan oleh DKPP RI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan terhadap perkara Nomor 113-PKE-DKPP/V/2019 menyatakan menolak pengaduan pengadu secara keseluruhan. Merehabilitasi nama baik 5 anggota KPU Sarolangun. "Diminta kepada KPU Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 hari setelah dibacakan serta Bawaslu Provinsi Jambi untuk mengawasi tindaklanjut tersebut," kata Alfitra Salam selaku Komisioner DKPP RI, Rabu (21/8/2019).
Keputusan itu atas dasar pertimbangan yang dilakukan oleh KPU Sarolangun sudah sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku. Sesuai dengan aturan, KPU Sarolangun melakukan hal itu mengikuti aturan yang berlaku. "Memasukkan, mencoret, dan kembali memasukkan ke DCT itu ada dasar yang dilakukan," sebut Teguh Prasetyo, Komisioner DKPP RI dalam membacakan pertimbangan sidang.
Untuk penjelasan salah satu Komisioner KPU yang menyebutkan bisa menetapkan caleg terpilih tetapi tidak bisa diusulkan itu, hanya menyampaikan apa yang ada didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih dan alokasi kursi. "Ini hanya menjelaskan isi PKPU kepada media. Dengan hal ini KPU Sarolangun tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," tutupnya. (am)
Dugaan Langgar Etik Soal Caleg Pindah Parpol, DKPP Putuskan Nasib KPU Sarolangun Siang Ini
AJB di Demokrat, Istri Ketua Nasdem, Pengamat: Keluarga Ini Sedang Bangun Dinasti
Antisiasme Masyarakat Terhadap Yunninta, Warga Bajubang Ini Bawa Beras, Singkong dan Pepaya
Tinggal KPU Sarolangun yang Belum Serahkan Caleg Terpilih, Ini Kata KPU Provinsi Jambi
Soal Caleg Pindah parpol, Aksi Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun Berlanjut di KPU RI


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



