JAMBERITA.COM- Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun berlanjut ke Jakarta.
Hari ini Selasa (20/8/2019) mendatangi KPU RI untuk mempertanyakan 3 Caleg pindah parpol yang hingga kini belum mengantongi SK Pemberhentian dari DPRD Sarolangun.
Ismet, Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun yang dihubungi mengaku sudah bertemu dengan divisi teknis KPU RI.
"Kami sudah menyampaikan tuntutan kami," kata Ismet yang mengaku melakukan aksi tunggal ini.
Dalam tuntutannya, Ismer mengatakan jika meminta KPU untuk tunduk dan taat kepada UU dan PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
Ia mendesak KPU agar tidak mengusulkan Pelantikan Caleg atas nama M. Syaihu, Azakil Azmi dab Aang Purna Karena tidak mengantongi syarat pemberhentian sebagai Anggota DPR dan Pengunduran Diri dari Partai yang berbeda.
Ia meminta KPU harus menjalankan UUPKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan dan penggantian Calon berdasakan Nomor 32 ayat 1 huruf D, yang berbunyi “Penggantian calon terpilih dilakukan apabila calon yang bersangkutan masih berstatus Anggota DPR dari partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang mengajukan dengan yang bersangkutan”
KPU harus mengacu pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Huruf T.
Ia menuntut KPU berani jujur dan tegas dalam menyikapi persoalan ini. Apabila ingin menciptkan Pemilu yang bersih, berdaulat dan akuntabel.(*/sm)
Yunninta : Membangun Sdm Unggul Harus Dimulai Dari Usia Dini
Caleg Terpilih PAN di Kerinci Ini Juga Batal Diusulkan Karena Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Isu Dugaan Ijazah Palsu, KPU Kerinci Sebut Hasil Verifikasi Sudah Memenuhi Syarat
Pertemuan Dengan Gubernur Belum Ada Jadwal, Khusaini: Koalisi Sudah Tanya Dengan Kita
Tersangka Tipikor, KPU Muaro Jambi Layangkan Surat Penundaan Pelantikan untuk Fathuri
Akui Ada yang Merapat, Gerindra Tunggu Survei Internal Pilkada Tanjabbar


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



