JAMBERITA.COM - Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Ismet Isnaini untuk KPU Sarolangun akhirnya sampai tahap pembacaan putusan.
Putusan perkara dengan Nomor 113-PKE-DKPP/V/2019 akan dibacakan hari ini, Rabu (21/8/2019) pukul 13.30 WIB
Hal ini diketahui dari surat panggilan DKPP RI kepada Ismet Isnaini selaku pelapor untuk dapat menghadiri sidang pembacaan putusan yang akan dilaksanakan di Kantor DKPP RI.
Tim Pemeriksa Daerah, Fahrul Rozi, mengatakan, untuk masalah putusan ini, pihaknya tidak ada hak lagi untuk menyampaikan apapun. Karena menurutnya itu sudah jadi ranahnya DKPP RI.
"Jika memang hari ini ada putusan dengan pembuktian suratnya, berarti memang benar," katanya singkat.
Untuk diketahui, laporan yang ditujukan untuk KPU Sarolangun ini terkait keputusan KPU Sarolangun yang dinilai plin plan dalam mengambil kebijakan. Setelah sebelumnya mencoret 7 caleg dari DCT dan kembali memasukkan 6 caleg kedalam DCT. Belum lagi pernyataan salah satu Komisioner yang menyebutkan tidak bisa mengusulkan caleg terpilih tersebut. (am)
AJB di Demokrat, Istri Ketua Nasdem, Pengamat: Keluarga Ini Sedang Bangun Dinasti
Antisiasme Masyarakat Terhadap Yunninta, Warga Bajubang Ini Bawa Beras, Singkong dan Pepaya
Tinggal KPU Sarolangun yang Belum Serahkan Caleg Terpilih, Ini Kata KPU Provinsi Jambi
Soal Caleg Pindah parpol, Aksi Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun Berlanjut di KPU RI
Yunninta : Membangun Sdm Unggul Harus Dimulai Dari Usia Dini