JAMBERITA.COM - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi Tahun Anggaran 2018 terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lexy Fhatarani menyatakan selain Rektor Hadri Hasan yang dimintai keterangan sebagai saksi ada juga 5 orang lainya turut di periksa."Hari ini yg hadir diperiksa 6 orang saksi," ungkapnya kepada awak media, Rabu (21/8/2019).
Untuk diketahui yang lebih dahulu hadir menjalani pemeriksaan hari ini yakni Rektor UIN Jambi Hadri Hasan sayangnya setelah di konfirmasi awak media beliau memilih bungkam, informasi nya, habis siang ini juga ia kembali untuk dimintai keterangan.
Kemudian, Alfa Yudi anggota Pokja, Mirzal Muharom, Rusydanul, Adi Setiadi, Muhammad ardiansyah sebagao pelaksana lapangan Gedung Auditorium UIN Jambi.(afm)
Tim Wasrik Itdam II/Swj Kunjungi Satuan Jajaran Korem 042/Gapu
Jalani Pemeriksaan di Kejati, Rektor UIN Jambi Pilih Diam dan Naik Mobil
Harga Karet Jatuh, SAH Sebut Pemerintah Harus Serius Cari Solusi
Warsi Sebut Pemerintah Harus Lakukan Audit Kepatuhan perusahaan Pemegang Konsensi di Areal Gambut


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


