JAMBERITA.COM- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Provinsi Jambi Hadri Hasan menjalani panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (21/8/2019).
Kedatangan Rektor ini ke Kejati untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait dengan dugaan kasus perkara tindak pindana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Auditorium UIN STS Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Rektor hadir diperiksa hari ini," ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarani membenarkan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Rektor UIN Jambi ini saat dikonfirmasi awak media yang sudah menunggu, dia hanya memilih bungkam.
Ketika ditanya terkait dengan pemeriksaan dan kehadirannya, Ia hanya terus berjalan dan memilih diam. Ia tampak didampingi ajudannya.
Tidak hanya itu, Rektor UIN itu juga dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam itu memilih naik ke dalam mobil Rush berwarna Silver yang telah menunggu di parkir halaman depan kantor Kejati.(afm)
Harga Karet Jatuh, SAH Sebut Pemerintah Harus Serius Cari Solusi
Warsi Sebut Pemerintah Harus Lakukan Audit Kepatuhan perusahaan Pemegang Konsensi di Areal Gambut
Besok, Pemkot Gelar Shalat Minta Hujan di Lapangan Kantor Wali Kota


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


