JAMBERITA.COM- Kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jambi kembali terjadi. Perestiwa ini selalu berulang di setiap musim kemarau.
Karena itu, Warsi menilai perlu ada audit kepatuhan terhadap perusahaan pemegang konsesi di arral gambut. “Kami menyerukan pemerintah untuk melakuka audit kepatuhan bagi perusahaan pemegang konsesi di arral gambut,” kata Rudi Syarf Direktur Warsi.
Ia mengatakan, perusahaan wajib mempertahankan muka air gambut minimal 40 cm dari permukaan tanah. Perusahaan juga wajib menjaga arealnya dari kerusakan dan kebakaran. Bagi yang lalai sehingga lahannya tetap terbakar maka audit wajib dilakukan, hasilnya bagi yang tidak patuh cabut izinnya.
“Karena saat ini sudah terjadi kebakaran pemadamannya butuh dana yang sangat besar dan teknologi tinggi. Tidak bisa dengan penyiraman permukaan, dibutuhkan teknologi untuk membuat gambut basah. Ini harus menjadi tanggung jawab pemegang konsesi,” katanya.
Pemerintah harus konsisten mendorong penegakan hukum. Seluruh gambut dengan kedalaman 3 meter harus dikembalikan ke fungsinya yaitu lindung. Konsesi yang sudah terlanjut beroperasi di wilayah ini harus mengembalikan fungsi lindung dan memperkaya kawasan itu dengan tanaman khas gambut.
Jika langkah ini tidak ditempuh maka setiap kemarau akan selalu menjadi masalah dan akan menyebabkan kerugian yang sangat besar baik yang diderita masyarakat maupun pemerintah yang menanggung beban pemadaman.(*/sm)
Besok, Pemkot Gelar Shalat Minta Hujan di Lapangan Kantor Wali Kota
SAH Dukung Ombudsman Jambi Untuk Berantas Pungutan Liar di Sekolah
Heboh Soal Penolakan BBM karena Diduga Dioplos di Batanghari, Ini Kata Pertamina

