JAMBERITA.COM - Kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi ditandatangani, Selasa (20/8/2019).
Kepala Kejati Jambi Andi Nurwinah menyatakan tujuan daripada MoU ini adalah menjalin kerjasama dalam arti melaksanakan preventif penanganan, khusus nya kasus korupsi.
"Sebagaimana kita ketahui bersama kemarin atas arahan bapak Jokowi bahwa yang kita dahulukan adalah pencegahan," ungkapnya tampak didampingi Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Kadis PUPR Provinsi Jambi M Fauzi.
Selanjutnya juga, kata Andi Nurwinah ada instrumen TP4D yaitu mengawal proyek proyek yang ada di pemerintahan daerah dan infrastruktur yang ditangani oleh Dinas PUPR.
"Kami awal, tentunya pengawalan ini sasarannya agar proyek itu tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran dan tempat anggaran itu intinya," pungkasnya.(afm)
Jalani Pemeriksaan di Kejati, Rektor UIN Jambi Pilih Diam dan Naik Mobil
Harga Karet Jatuh, SAH Sebut Pemerintah Harus Serius Cari Solusi
Warsi Sebut Pemerintah Harus Lakukan Audit Kepatuhan perusahaan Pemegang Konsensi di Areal Gambut


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


