JAMBERITA.COM, KERINCI- Tersangkan kasus korupsi Bantuan bencana alam (Bencal) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerinci tahun 2017 mulai diperiksa peyidik kejaksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Asril merupakan yang pertana kali diperiksa penyidik kejaksaan pada Senin (19/8/2019)
Asril salah satu tersangka mendatangi kantor Kejaksaan Sungaipenuh sekitar pukul 10.30 wib pagi dan keluar dari kejaksaan negeri Sungaipenuh pada pukul 14.30 wib.
Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kepada Jambi Independent mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa salah satu Tersangka Asril, tersangka datang sekitar pukul 09.30 wib. " Tersangka Asril datang bersama empat orang pengacara, beliau belum ditahan karena penyidik berpendapat belum perlu melakukan penahanan dulu,"terang Kasi Pidsus.
Dikatakan, Sudarmanto, bahwa penyidik memeriksa tersangka ada 15 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka. "15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada tersangka,"katanya (*/sm)
Datangi Sekolah, HMI Cabang Jambi Bagi-Bagi Masker untuk Siswa SD
Berbagai Workshop di Festival Media, AJI Jambi: Terbuka untuk Jurnalis, Mahasiswa dan Masyarakat
Dua Tersangka Pembakaran Surat dan Kotak Suara Dilimpahkan ke Penuntutan
DLH Provinsi Jambi Klaim Kualitas Udara di Jambi Masih Sedang
Soal Asap, Pemerintah Muba Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jambi

