Dua Tersangka Pembakaran Surat dan Kotak Suara Dilimpahkan ke Penuntutan



Senin, 19 Agustus 2019 - 14:00:57 WIB



JAMBERITA.COM- Dua tersangka kasus pembakaran surat suara, Khairussaleh dan Robin Yanet di Koto Padang, Sungaipenuh, akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patharani, membenarkan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembakaran surat suara dan kotak suara yang terjadi pada Pileg tahun 2019.

"Pelimpahan dilakukan hari ini, Senin 19-8-2019, sekira pukul 11.00 WIB tadi," ujar Lexy.

Dijelaskannya, penyerahan dilakukan oleh penyidik Polda Jambi kepada JPU Kejari Sungai Penuh dengan didampingi oleh JPU Kejati Jambi.

"Tersangka yang dilakukan penyerahan tahap dua yaitu atas nama Khairussaleh dan Robin Yanet," tandasnya.(*/sm)



Artikel Rekomendasi