JAMBERITA.COM- Dua tersangka kasus pembakaran surat suara, Khairussaleh dan Robin Yanet di Koto Padang, Sungaipenuh, akhirnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Patharani, membenarkan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembakaran surat suara dan kotak suara yang terjadi pada Pileg tahun 2019.
"Pelimpahan dilakukan hari ini, Senin 19-8-2019, sekira pukul 11.00 WIB tadi," ujar Lexy.
Dijelaskannya, penyerahan dilakukan oleh penyidik Polda Jambi kepada JPU Kejari Sungai Penuh dengan didampingi oleh JPU Kejati Jambi.
"Tersangka yang dilakukan penyerahan tahap dua yaitu atas nama Khairussaleh dan Robin Yanet," tandasnya.(*/sm)
DLH Provinsi Jambi Klaim Kualitas Udara di Jambi Masih Sedang
Soal Asap, Pemerintah Muba Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jambi
Minus Sarolangun, 10 Daerah Sudah Serahkan Usulan SK DPRD ke Pemprov Jambi
Sabu 2,2 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi Diduga Untuk Rayakan HUT RI Diamankan Polda Jambi
Klaim Terima Laporan, Ombudsman Jambi Segera Usut Dugaan Pungli Di Sekolah

