JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg dan ekstasi 1.981 butir yang diduga digunakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).
"Diduga untuk pesta ulang tahun sabu itu, dia bawa dari Tungkal menuju Palemgang tanggal 17 Agustus 2019 dan ditangkap oleh tim di Pos PJR Perbatasan Jambi - Palembang Pukul 15.30 wib,"kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat menggelar konferensi pers di Mapolda, Senin (19/8/2019)
Tersangka atas nama SYL Sihombing (46) warga Jalan Pahlawan GG Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kota Medan Sumut.
Muchlis menegaskan tersangka tersebut membawa sabu dan ekstasi jenis baru itu di upah sebesar Rp 60 juta. Dan baru di bayar Rp 10 juta.
"Jadi pelaku ini sengaja terbang dari Medan, Batam kemudian Jambi dan kemudian Ketungkal untuk mengambil Barang Bukti yang selanjutnya di bawa ke Palembang dengan menggunakan Travel ABC jurusan Tungkal Palembang," ungkapnya.
Menurutnya, sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam bagasi bagian belakang dan di kemas dalam kemasan teh sabu nya dan ekstasi dalam bungkus roti. "Disimpan di sana dalam tas tersanngka,"ucapnya.
Sabu tersebut ternyata berasal sari Malaysia yang masuk lewat Batam, Riau ke Tungkal. Sabu itu merupakan jaringan tersangka AL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. "AL sendiri merupakan warga Malaysia saat ini sudah kita deteksi," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Klaim Terima Laporan, Ombudsman Jambi Segera Usut Dugaan Pungli Di Sekolah
SAH: Inovatif Dan Pantang Menyerah Menjadi Syarat Kepemimpinan Di Era Millenial
Kabut Asap Dinilai Berbahaya, Ini Perubahan Jadwal Sekolah di Kota Jambi


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


