Keroyok Korban hingga Tewas, 3 Pelaku Utama di Tanjabbar Ditangkap Polisi



Sabtu, 03 Agustus 2019 - 16:34:26 WIB



JAMBERITA.COM - Dibackup Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jambi Kepolisian resort Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan.

Pasalnya akibat dari pengeroyokan tersebut mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Peristiwa initerjadi di Dusun Kampung Baru, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjabbar Jambi Kamis lalu (1/8/2019) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, setelah melakukan aksi pengeroyokan yang berujung meninggal dunia seorang pemuda yakni Musliadi alias Mus (30).

Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan tersebut.

"Ketiga pelaku yang kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Tanjabbar dibantu Ditreskrimum Polda adalah SS (42), HM (49) dan VS(29) semuanya semua warga Dusun Kampung Baru, Kec Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar," ungkapnya Sabtu (3/8/2019).

Dijelaskan Edi, para pelaku berhasil diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya ditemukanlah pelaku utama dan seluruh barang bukti berupa kayu dan batu yang digunakan pelaku untuk mengeroyok korbannya.

"Kejadian itu Kamis 1 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 WIB lokasi di depan warung minuman keras tradisional tuak milik E Simbolon yang beralamat di Jl Camp Agro RT 13 Dusun Kampung Baru, Kec Batang Asam, Kab Tanjabbar dimana korban Musliadi alias Mus ditemukan tewas mengenaskan," ungkapnya.

Modus dalam kejadian itu berawal dari permasalahan sebelumnya yaitu korban Mus pada Senin 29 Juli 2019, sekira Pukul 21.20 WIB sedang minum tuak di warung E Simbolon sambil menghidupkan musik dengan suara yang keras sehingga kemudian datang saksi Tombus Sinaga ke warung tuak dan menjumpai pemilik warung E Simbolon agar suara musik dikecilkan karena anaknya kurang sehat dan musik dikecilkan oleh saksi Simbolon.

"Akibat permintaan saksi Tombus Sinaga untuk mengecilkan suara musik di warung tuak itu, akhirnya memicu amarah dari korban Mus yang sedang minum tuak di warung tersebut," katanya.

Kemudian saksi menegur korban Mus, dari permasalahan itu urusan kedua pihak semakin meruncing dan sempat terdengar ada suara seperti terjangan orang menenandang pintu. "Maka terjadilah keributan antara korban Mus dengan Tombu Sinaga dan orang-orang sekitar berdatangan untuk melerai keributan tersebut selanjutnya keributan reda," ujarnya.

Dalam perjalananya, kasus keributan itu dimediasikan kemudian disepakti akan ada perdamaian antara mereka. Akan tetapi dalam pertemuan itu korban Mus tidak mau diajak berunding untuk melakukan perdamaian, malah kembali ke warung tuak tersebut dimana disana warga sudah ramai berkumpul.

"Massa yang merasa tidak senang dengan perbuatan korban Mus, tiba-tiba langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban Mus dengan menggunakan tangan kosong serta ada yang menggunakan kayu dan batu yang akibat aksi tersebut nyawa Mus sudah tidak tertolong lagi atau meninggal dunia ditempat kejadian," terangnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti pelaku utama dalam aksi itu yakni ada pada tiga orang warga yakni SS, HM dan VS yang kemudian diamankan polisi bersama barang buktinya dan atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 351 jo pasal 170 KUHPindana.

"Kini ketiga terduga pelaku diamankan di Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyelidikan lagi guna mengungkap pelaku lainnya bila ada bukti," pungkasnya.(afm)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi