JAMBERITA.COM - Fachrul Rozi selaku unsur majelis dari Bawaslu mempertanyakan masalah penetapan yang dilakukan oleh KPU saat pleno.
Karena pada saat itu juga ada dua data yang berbeda namun semuanya diparaf. Data itu adalah data KPU dan Bawaslu.
"Kami mempertanyakan yang mana saat itu yang dijalankan. Apakah data yang ada pada KPU atau Bawaslu," katanya.
Bisri selaku teradu yang juga Ketua KPU Bungo menyebutkan, bahwa yang ditetapkan adalah data yang sudah diperbaiki dan diparaf oleh seluruh pihak. "Data yang dipakai adalah data hasil perbaikan yang diparaf semua pihak, baik Bawaslu maupun saksi," ujarnya. (am)
Diadukan Soal Penanganan Pelanggaran Cagub, Ini Jawaban Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi
Pengadu Tak Hadirkan Saksi Karena Fakta Sudah Terungkap saat Sidang di Bawaslu
Dilapor DKPP Karena Tak Jalankan Putusan Bawaslu, Ini Penjelasan KPU Bungo
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



