JAMBERITA.COM - Majelis DKPP RI ketika sudah mendengarkan keterangan awal dari pengadu dan teradu, langsung masuk pada pembuktian dan keterangan saksi.
"Karena keterangan awal sudah disampaikan, kali ini kita masuk pada keterangan saksi. Pengadu dan teradu ada melampirkan saksi," kata Ketua Majelis, Rahmat Bagja dalam sidang DKPP, Senin (22/7/2019).
Pengadu dalam hal ini tidak menyampaikan saksi dikarenakan merasa saksi yang dihadirkan sudah selesai pada persidangan administrasi Bawaslu.
Menurutnya, ketika dihadirkan juga pernyataan tersebut tidak jauh beda. "Kami tidak hadirkan, karena jika dihadirkan fakta pasti dobel," ujar salah satu kuasa hukum pengadu.
KPU Bungo selaku teradu menyampaikan 2 saksi yaitu dari PAN yang waktu itu sebagai saksi pada pleno dan juga saksi ketika sidang administrasi Bawaslu.
Disini pengadu juga merasa keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh KPU Bungo. "Kami keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh KPU," ujarnya.
Majelis dalam hal ini menyampaikan kepada pengadu bahwa terima kasih atas keberatannya. Tapi nanti ini akan diklarifikasi. "Terima kasih, nanti kami akan klarifikasi," sebut Rahmat Bagja. (am)
Diadukan Soal Penanganan Pelanggaran Cagub, Ini Jawaban Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi
Dilapor DKPP Karena Tak Jalankan Putusan Bawaslu, Ini Penjelasan KPU Bungo
DKPP RI Sidangkan Dua Kasus Sekaligus Untuk KPU dan Bawaslu Bungo
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



