JAMBERITA.COM - Pengadu, Hendri Novriza yang dikuasakan kepada kuasa hukumnya menyebutkan bahwa KPU Bungo tidak menjalankan putusan Bawaslu Provinsi Jambi terhadap perbaikan hasil sesuai putusan Bawaslu.
"KPU Bungo tidak menjalankan putusan tersebut, kami minta majelis menyatakan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran," katanya, Senin (22/7/2019).
Diluar itu juga, pihaknya juga meminta PPK Limbur Lubuk Mengkuang juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran tatacara rekapitulasi.
"Kami minta semuanya dinyatakan bersalah," sebut salah satu pengacara pengadu.
Sementara itu, Syahrudin selaku Komisioner KPU, mengatakan, pihaknya sudah menjalankan putusan Bawaslu tersebut dan juga sudah berkonsultasi dengan KPU RI. Diluar itu juga, sidang administrasi ini juga dilakukan ketika pleno rekapitulasi sudah selesai dilakukan. "Karena kasus ini juga sama dengan yang terjadi di DKI Jakarta, kami ini jadi bentuk yurisprudensi," katanya. (am)
DKPP RI Sidangkan Dua Kasus Sekaligus Untuk KPU dan Bawaslu Bungo
2 Daerah Sudah Pleno Penetapan Calon Terpilih, Apnizal : Besok 4 Daerah Lakukan Penetapan
Senin Ini Pansel Cawagub Putuskan Permintaan Perpanjangan Waktu Koalisi
Ada Celah Perpanjangan Waktu, PBB: Kami Ingin Duduk Bersama Pansel
PAN Tunggu Keputusan Pansel, Bakri: Diperpanjang, Kami Akan Komunikasi Lagi Dengan Koalisi
Hadir Selaku Dewan Pembina DPP Gerindra, SAH Ikut Tentukan Arah Politik Indonesia Masa Depan
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



