JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah mengeluarkan surat kepada daerah-daerah yang tidak ada gugatan sengketa pileg.
Surat ini sebagai bukti dan sebagai dasar bagi KPU untuk melaksanakan penetapan alokasi kursi dan calon terpilih.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, mengatakan, surat dari MK tersebut telah diterima oleh daerah tertanggal 17 Juli. Surat ini yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk melaksanakan penetapan calon terpilih. "5 hari jarak dari penerima surat tersebut untuk melakukan penetapan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
Ia mengatakan, untuk 2 daerah sendiri sudah melaksanakan penetapan calon terpilih, yaitu Bungo dan Sungai Penuh. Sedangkan 4 daerah lagi memilih melaksanakan penetapan calon terpilih besok Senin (22/7/2019).
"Muaro Jambi, Batanghari, Merangin, dan Tebo akan melaksanakannya besok," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Muaro Jambi, Andi Agusri, menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan penetapan calon terpilih besok. Pihaknya akan melaksanakan pleno di Kantor KPU Muaro Jambi.
"Surat sudah kami terima dan besok akan kita lakukan penetapan," katanya. (am)
Senin Ini Pansel Cawagub Putuskan Permintaan Perpanjangan Waktu Koalisi
Ada Celah Perpanjangan Waktu, PBB: Kami Ingin Duduk Bersama Pansel
PAN Tunggu Keputusan Pansel, Bakri: Diperpanjang, Kami Akan Komunikasi Lagi Dengan Koalisi
Hadir Selaku Dewan Pembina DPP Gerindra, SAH Ikut Tentukan Arah Politik Indonesia Masa Depan
Soal Kelanjutan Pengajuan Cawagub, PAN Menunggu Keputusan Pansel
Sidang Lanjutan Sengketa Pileg Jambi di MK, Ini Perkembangan Terbarunya
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



