JAMBERITA.COM, TANJABBAR - Komplotan bandit pencurian motor (Curanmor) berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Tanjab Barat.
Kedua terduga pelaku curanmor, berinisial TN (18) warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir dan IR (21) warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat digelandang ke Mapolres Tanjabbar bersama seorang terduga penadah curanmor berinisial SD (48) warga Kelurahan Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasatreskrim Polres Tanjabbar, IPTU Dian Purnomo, menerangkan bahwa pengungkapan kasus yang meresahkan warga itu berawal dari adanya laporan warga korban curanmor.
Korban kehilangan motor pada hari Jum'at tanggal 28 Juni 2019 sekira pukul 03.00 WIB, pada saat itu korban (pelapor, red) bangun tidur dan hendak keluar rumah, saat keluar rumah korban melihat kendaraan SPM R2 Yamaha Jupiter Z1 Tahun 2017 Nopol BH 6416 OI warna merah miliknya sudah tidak ada lagi didepan teras rumah korban yang berada di Lorong Selamat Parit Lapis RT 01 Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri ciri dari pelaku dan setelah didalami diketahui pelakunya bernama TN.
Mengantongi ciri-ciri pelaku, pada tanggal 01 Juli 2019, tim satreskrim mendapati informasi bahwa pelaku TN berada di kediaman rekannya IR. Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, TN mengaku motor tersebut telah dijualnya bersama IR kepada seseorang bernama SD di Mendahara Tanjab Timur. Hasil penjualan motor tersebut mereka bagi dua.
Setelah mengamankan kedua pelaku, selanjutnya tim satreskrim memburu keberadaan SD yang berperan sebagai penadah motor curian.
"Pada tanggal 2 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan pelaku SD beserta barang bukti motor curian di Parit 10 RT.12 Kel. Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur," terang Kasatreskrim IPTU Dian Purnomo, Rabu (3/7/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TN dan IR terancam pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, SD terancam dikenakan pasal 480 KUHP. "Ancaman hukuman maksimalnya selama empat tahun kurungan penjara," jelas Kasatreskrim. (Henky)
Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat
Tanjab Barat Boleh Bangga Pinang Betara Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Bupati Tanjab Barat Bersama Kapolres Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Masuk Puncak Musim Kemarau dan Kekeringan, Warga Diminta Waspada Api
Cek Pembukaan Jalan Baru TMMD, Danramil Sebut RT 7 dan 13 Sudah Terhubung
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas


