Kasus Coblos Dua Kali di Teluk Kecimbung, Bawaslu: Dilimpahkan ke Kejaksaan



Kamis, 13 Juni 2019 - 15:38:37 WIB



JAMBERITA.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sarolangun telah melakukan pembahasan tahap III untuk kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh oknum di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung.

Hasilnya adalah semua lembaga yang ada sepakat untuk menaikkan kasus ini ke ranah kejaksaan. "Kami semua sudah bersepakat untuk kasus ini naik ke tahap III," kata Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika kepada Jamberita.com ketika ditemui di ruangannya, Kamis (13/6/2019).

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil alat bukti yang sudah disegel berupa kotak suara yang ada di KPU sebagai bahan dalam persidangan. Dalam waktu dekat berkas pelimpahan ini akan diserahkan kepada pengadilan untuk disidangkan. "Yang dijadikan tersangka ada 3 saksi partai, 1 linmas TPS 4, dan 1 simpatisan caleg," sebutnya.

Dari nama tersebut tidak ada KPPS dan PTPS sebagai tersangka, apakah mereka ketika penyelidikan tidak terbukti? Mudrika menjelaskan bahwa untuk KPPS sendiri tidak ikut dalam proses pencoblosan yang dilakukan. Pada posisinya KPPS hanya surat suara yang digunakan. Untuk PTPS sendiri dalam investigasi awal memang ikut mencoblos, hanya saja ketika tahap 1 yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. "Makanya yang ada saat ini hanya 5 orang saja," jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Sarolangun, Ali Wardhana, mengatakan pihaknya tidak memberikan bantuan hukum apapun terhadap pelanggaran yang terjadi di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung. Karena menurutnya hal itu sudah pihaknya sampaikan jauh hari untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar. "Itu adalah efek jera bagi pelaku, dan juga jadi pembelajaran para penyelenggara selanjutnya," katanya. (am)



Artikel Rekomendasi