10 Kasus yang Sudah Ditindak Bawaslu Sarolangun, Beberapa Memang Menjadi Sorotan Publik



Rabu, 12 Juni 2019 - 16:05:45 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Sarolangun dari awal tahapan Pileg hingga saat ini mencatat ada 10 dugaan pelanggaran yang sudah ditangani.

Adapun 10 pelanggaran tersebut dipisahkan menjadi 4 kategori, yaitu pidana, administrasi, netralitas, dan sengketa.

Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, mengatakan, pihaknya sudah menangani 10 perkara selama proses pileg berjalan. Semuanya itu dibagi menjadi 4 bagian, yaitu pidana pemilu, administrasi, sengketa, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Semuanya sudah selesai, hanya 1 kasus yang masih berjalan," katanya kepada Jamberita.com, Rabu (12/6/2019).

Ia mengatakan, dari 4 kategori tersebut, untuk pidana ada 4 perkara. 3 diantaranya dinyatakan dihentikan karena berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan Gakkumdu. "Dua kasus berhenti di tahap penyelidikan Bawaslu dan satu kasus terhenti di penyidikan kepolisian. Satu kasus lagi saat ini masih berjalan," katanya lagi.

Untuk administrasi ada 3 perkara, yaitu laporan Syaihu kepada kepada KPU, laporan PDIP untuk Syaihu, serta Hanura melaporkan Cik Marleni. Untuk semua kasus pelanggaran administrasi ini juga dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. "Sengketa ada 2, yang melibatkan orang yang sama, Syaihu dkk, dan Cik Marleni dkk untuk kasus pencoretannya dari dalam Daftar Calon Tetap (DCT)," sebut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.

Terakhir adalah netralitas ASN yang dilakukan oleh aparat kelurahan. Kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan menjatuhi hukuman disiplin karena terbukti melanggar.

Untuk diketahui, dari 10 kasus yang ditindak oleh Bawaslu, memang beberapa kasus memang menjadi sorotan. Yaitu kasus dicoretnya 7 caleg oleh KPU karena dianggap tidak memenuhi syarat serta tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan Dipo Ilham Djalil dalam masa kampanye karena dugaan melibatkan aparat desa. (am)



Artikel Rekomendasi