JAMBERITA.COM - KPU Sarolangun menerima gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Salah satu yang menjadi objek dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sarolangun untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Ranggo, Kecamatan Limun.
Komisioner KPU Sarolangun, Ali Wardhana, mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala bukti dan jawaban untuk gugatan yang masuk tersebut. Namun, memang pihaknya hingga saat ini tinggal menunggu 1 Juli sebagai penentuan apakah diregister atau tidak. "Gugatan tersebut dimasukkan oleh Demokrat untuk Dapil 4, Limun, Cermin Nan Gedang, Batang Asai," katanya kepada Jamberita.com ketika ditemui di Kantor KPU Sarolangun, Rabu (12/6/2019).
Ia mengatakan, gugatan yang masuk tersebut memang yang direkomendasikan oleh Bawaslu sebelumnya untuk PSU di Desa Ranggo. Untuk pileg ini, pihaknya hanya menyiapkan bukti untuk TPS ini saja. "Karena yang lain tidak digugat," sebutnya.
Untuk penetapan sendiri, pihaknya akan melihat proses yang berjalan di MK nantinya. Yang jelas, pihaknya akan secepatnya melakukan penetapan jika sudah selesai. "Dismisal saja nanti, kami akan langsung menetapkan calon terpilih," tukasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, mengatakan, pihaknya dalam proses gugatan MK ini juga sudah menyiapkan bukti dan juga jawaban yang nantinya akan diminta. Pihaknya sebagai pemberi keterangan akan menyampaikan apapun nantinya jika diminta oleh hakim. "Semua bukti juga sudah kami siapkan untuk gugatan MK ini," katanya. (am)
Sempat Diblokir Warga, Kini Jalan Lintas Jambi-Sarolangun Sudah Bisa Dilewati
HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
Reses Fauzi Ansori Terima Keluhan Insentif BPD Kecamatan Margo Tabir, Minta Diperjuangkan di DPRD
Survei LKPR Jelang Pilgub Jambi, HBA Dominan, Fachrori dan Fasha Mengekor
Hasil Survei Idea Institute: Fasha Berpeluang Besar di Pilgub Jambi 2020


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


