Pura-pura jadi Tukang Parkir, Komplotan Curanmor Ini Beraksi di Tungkal



Minggu, 26 Mei 2019 - 17:12:47 WIB



JAMBERITA.COM – Pura-pura jadi tukang parkir tiga pemuda pelaku pencurian motor diciduk Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Komplotan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, itu diringkus pada Sabtu (25/5/19).

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing masing berinisial ZA (23) warga Jalan Kayu Manis Kelurahan Tungkal Harapan KecamatanTungkal Ilir, dan DYF (19) warga Dusun I Kelurahan Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah serta AR (21) warga Simpang Kiri, Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur.

Iptu Dian mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan korban pencurian motor, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB.

Diceritakan, saat itu korban akan menjual sarang walet miliknya ditoko Tegal, korban memarkirkan kendaraan motor miliknya merek “Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi BH 5554 OF” di parkiran di samping toko Sansui, Jalan Melati Kelurahan Tungkal IV Kota. Setelah korban menjual sarang walet miliknya, kemudian korban menuju parkiran dan menemukan motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi parkiran.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polres Tanjab Barat. “Setelah menerima laporan dari korbannya, kemudian tim opsnal melakukan penelusuran dan mengambil keterangan dari para saksi di sekitar TKP.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui ciri ciri dari pelaku dan setelah di dalami diketahui pelaku bernama ZA dan DYF.

Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2019 didapat informasi bahwa terduga pelaku ZA dan DYF sedang berada dirumah AR dI Simpang Kiri Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur.

Mendapati informasi itu, selanjutnya tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim menuju lokasi keberadaan pelaku, di lokasi tim opsnal berhasil mengamankan pelaku ZA, DYF dan AR dan berhasil menemukan barang bukti motor Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi BH 5554 OF bersama para pelaku dan barang bukti, dan langsung digelandang ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan bandit curanmor tersebut, kata Iptu Dia, pada hari dan tanggal kejadian, pelaku ZA dan DYF ini pura-pura bekerja sebagai Juru Parkir atau tukang parkir disekitar TKP.

Kemudian melihat motor Honda Scopy BH 5554 OF yang diparkirkan pemiliknya (korban) dalam keadaan kunci masih berada di swict kontak kendaraan, melihat peluang itu pelaku membawa kabur kendaraan ke arah mendahara ulu menuju ke rumah AR untuk dijual.

"Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iptu Dian. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi