JAMBERITA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada 21 Mei 2019 lalu.
Berdasarkan PP ini, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Dalam pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi adminitrasi sampai dengan pemberhentian alias dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi Husairi membenarkan kabar tersebut. "Betul, aturan itu mempertegas kinerja PNS, kalau tidak dilaksanakan, misalnya tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa saja dilakukan sanksi berat atau dipecat," ungkapnya, Minggu (26/5/2019).
Tahapannya pertama, apabila PNS tidak memenuhi target kinerja, tak bisa memperbaiki kinerja dalam 6 bulan setelah diberi peringatan, mengikuti uji kompetensi apabila kinerja tidak membaik dan PNS dipindahkan atau diturunkan dari jabatan.
Selanjutnya PNS diberhentikan dengan hormat apabila tak ada jabatan yang bisa diisi."Kalau memang aturannya sudah jelas seperti itu ya kita tindaklanjutin, nanti kita jelaskan lagi di Pergub TPP, kan kita buat terus, tentu lebih tegas lagi mengacuhnya," pungkasnya.(afm)
Arus Mudik Jalur Perairan, Kapolda Jambi Pinta Kapal tidak Melebihi Kapasitas Penumpang
Gelar Buka Puasa Bersama, Humas Provinsi Jambi Sebut Media Harus Terverifikasi di Dewan Pers
Elemen Masyarakat Jambi Ini Apresiasi Polri/TNI yang Tindak Perusuh di Aksi 22 Mei
Pemprov Jambi Keluarkan Surat Edaran Larang Pejabat Terima Gratifikasi
Aksi 22 Mei di Jakarta, 9 Personil Polda Jambi yang Bertugas Alami Luka-luka


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


