JAMBERITA.COM - Kasus dugaan politik uang yang ditangkap tangan oleh tim Sentra Gakkumdu Kota Sungai Penuh akhirnya diputuskan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam artian kasus ini berhenti di penyelidikan Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, perkara tangkap tangan yang menyeret caleg Gerindra tersebut sudah dilakukan pembahasan tahap II. Dari pembahasan tersebut pihaknya memutuskan bahwa kasus ini tidak naik ke tahap penyidikan. "Berdasarkan keputusan dalam pembahasan, kasus ini dihentikan," katanya kepada wartawan, Senin (12/5/2019).
Ia mengatakan, pada posisinya untuk perkara tindak pidana, tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini harus sama dalam melihat sebuah kasus yang ditangani. Ketika pembahasan, Bawaslu Kota Sungai Penuh memutuskan kasus ini memenuhi unsur dan harus dilanjutkan ketahap penyidikan. "Hanya saja 2 lembaga lain, Kepolisian dan Kejaksaan tidak berpendapat yang sama dengan Bawaslu," ujar Koordinator Divisi Penindakan ini.
Alasan dari 2 lembaga ini tidak sepakat dengan Bawaslu adalah terkait pasal yang dikenakan. Pasal yang dikenakan adalah pasal pemberian uang dan atau materi lainnya. Sedangkan kejadian tersebut dianggap belum dilakukan. "Hal inilah yang menjadi alasan 2 lembaga ini beda pemahaman dengan Bawaslu," jelasnya.
Dengan dihentikannya kasus itu, pihaknya sudah mengembalikan uang hasil tangkapan sebelumnya sebanyak 94 juta beserta barang lainnya. "94 Juta kita kembalikan didalam koper pink beserta barang lainnya yang disita saat penangkapan," tukasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Sungai Penuh bersama Gakkumdu menangkap 4 orang yang diduga akan melakukan politik uang. 4 orang tersebut diantaranya adalah Yanti Maria Susanti, Caleg Gerindra, Zainal Abidin yang merupakan suami Yanti Maria, serta 2 orang lainnya. Bawaslu sendiri menangkap mereka disalah satu hotel dengan uang 94 juta rupiah dan juga beberapa bahan kampanye milik caleg lain. (am)
Soal Laporan PAN, Majelis Minta Pelapor dan Terlapor Lengkapi Bukti
Digugat PAN, Lembaga Penyelenggara Bungo Ini Kompak Bantah Pernyataan Pelapor
Sidang Pendahuluan Laporan PAN di Bawaslu, Pelapor juga Bakal ke DKPP RI
Pakai Kotak Suara Berantai, Pemuda Asal Sarolangun ini Desak Gubernur Tak Tandatangani SK Syaihu Cs
Dari Kalangan Birokrat Pemprov Jambi, Kini Ahmad Fauzi Terpilih Jadi Dewan
Lebih Separuh Anggota DPRD Provinsi Tersingkir di Pileg, Berikut 14 Petahana yang Berhasil Lolos
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



