JAMBERITA.COM - Setelah mendengarkan keterangan awal dari pelapor dan terlapor, Majelis hakim meminta kepada pelapor untuk memperbaiki laporan secara lengkap.
Karena yang pihaknya pegang saat ini tidak sah secara hukum. "Tolong untuk Bawaslu lampirkan bukti. Pernyataan yang anda sampaikan tadi tidak lebih hanya sebatas asumsi, karena tidak ada bukti yang jelas," kata Pimpinan majelis, Afrizal, Senin (12/5/2019).
Ia mengatakan, begitu juga dengan KPU, pihaknya juga meminta untuk berkas tersebut dijelaskan bukti-bukti apa saja. Tetapi untuk segi kelengkapan sudah lebih baik dari Bawaslu.
Ini juga harus diperbaiki ketika sidang mendengar keterangan saksi dan bukti.
"Yang bermasalah ini terhadap PPK, hanya bermodal secarik kertas. Ini harus diperbaiki dan lembaga diatasnya untuk membenahi," tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyebutkan kepada pelapor untuk melaporkan terhadap lembaga, tidak individu. Karena standingnya didalam aturan itu adalah lembaga yang dilaporkan. "Petitum juga harus mengacu kepada undang-undang," katanya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
Digugat PAN, Lembaga Penyelenggara Bungo Ini Kompak Bantah Pernyataan Pelapor
Sidang Pendahuluan Laporan PAN di Bawaslu, Pelapor juga Bakal ke DKPP RI
Pakai Kotak Suara Berantai, Pemuda Asal Sarolangun ini Desak Gubernur Tak Tandatangani SK Syaihu Cs
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74