Pakai Kotak Suara Berantai, Pemuda Asal Sarolangun ini Desak Gubernur Tak Tandatangani SK Syaihu Cs



Senin, 13 Mei 2019 - 11:27:08 WIB



JAMBERITA.COM - Dengan memakai Kostum Kotak suara yang dirantai dan digembok, Pemuda asal Sarolangun ini menggelar aksi mendesak Gubernur Jambi tidak menandatangani SK pemberhentian Syaihu dkk.

Aksi ini dilakukan siang ini Senin (13/5/2019) dimulai dengan melakukan orasi di Simpang BI.

Selanjutnya, Ia berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jambi.

Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun, Ismet Isnaini mengaku sengaja melakukan aksi tunggal untuk menyuarakan aspirasinya. " Saya ingin menyampaikan proses demokrasi kita ini sudah ternodai dengan ulah caleg yang mengangkangi aturan namun dengan kekuatannya bisa mengicuh aturan ini," katanya.

Ia mengatakan, dalam UU No 7 tshun 2017 dan PKPU Nomor 5 tahun 2019, caleg yang pindah parpol wajib mundur. Ini dipatuhi oleh caleg lain di Jambi. Terbukti H Salam mundur dari Hanura saat maju lewat Perindo. Istri Gubernur Jambi Rahima juga mundur dari Demokrat karena maju Nasdem. Termasuk di seluruh caleg di Indonesia.

"Makanya sangat aneh ini jika ini dibiarkan. Sudah diberhentikan Gubernur, PTUN. Sudah dicoret KPU, PTUN. Sekarang minta mundur. Karena itu kami mendesak Gubernur tidak menandatangani karena sudah cacat administrasi dan hukum," katanya.

Bahkan ia menilai sudah ada indikasi korupsi. Karena korupsi tidak terkait mark up dan gratifikasi saja. Tapi juga penyalahgunaan wewenang.

Namun keempat nama ini terancam tak bisa diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sarolangun periode 2019-2024, dengan alasan pindah partai namun tidak mengundurkan diri dari anggota dewan Sarolangun. Empat caleg tersebut di antaranya, M Syaihu (Demokrat), Cik marleni (Golkar), Aang Purnama (Demokrat) dan A Zakir Azmi (Golkar).

Sesuai PKPU No 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Dimana calon terpilih yang masih aktif menjadi anggota DPRD padahal dia mencalonkan diri dengan pindah partai, maka tidak dapat diusulkan menjadi calon terpilih.

Sebelumnya, Ali Wardana, Komisioner KPU Sarolangun membenarkan hal tersebut. Dijumpai di sela rapat pleno KPU Provinsi Jambi, dia menyampaikan, empat caleg yang terpilih itu bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih, namun tak bisa diusulkan untuk dilantik.

"Harus melampirkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD. Jika tidak maka tidak akan bisa diusulkan. Bisa ditetapkan caleg terpilih tapi tak bisa diusulkan," terangnya.

Dia menerangkan, pengusulan caleg terpilih itu diperkirakan akan dilakukan pada Juni mendatang. Sementara registrasi gugatan di MK dilakukan pada 23-25 Mei mendatang.

"Jika masih menjabat tidak bisa diusulkan. Dibuktikan dengan SK pemberhentian," tandasnya(*/sm)





Artikel Rekomendasi