JAMBERITA.COM - Saksi PKS mempertanyakan kepada KPU Batanghari terkait tidak diberikannya
C1 untuk DPRD Provinsi dan DPR RI. Para saksi PKS hanya diberikan C1 DPRD Kabupaten. "Saksi kami tidak diberikan C1 untuk DPRD Provinsi dan RI. Berdasarkan laporan, saksi kami hanya diberikan C1 DPRD Kabupaten," katanya dalam memberikan tanggapan, Kamis (9/5/2019) malam.
Ia mengatakan, KPPS berdalih bahwa hanya diberikan form C1 DPRD Kabupaten karena saksi tersebut merupakan saksi caleg. Padahal jelas, saksi dari PKS membawa surat mandat dari partai. "Ini terjadi kebanyakan di Kecamatan Muara Bulian," ujarnya.
"Kami juga melihat para KPPS ini tidak tahu aturan. Apakah KPU kurang dalam memberikan sosialisasi," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Batanghari, Kadir, menyebutkan, bahwa untuk kejadian C1 tidak diberikan itu hanya miskomunikasi. Karena pihaknya memerintahkan untuk memberikan itu karena itu merupakan hak. "Bisa jadi saksi belum ada saat itu dan meminta C1 setelah proses rekap selesai," ujarnya.
Terkait KPPS banyak yang tidak paham itu, pihaknya sebut sudah melakukan bimbingan dan pemahaman kepada seluruhnya. Dan juga bimbingan ini dilakukan secara berjenjang. "Dan juga para KPPS dibekali dengan buku panduan yang disiapkan," tukasnya. (am)
Joni Ismed : Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Jambi
Tim CE-Ratu dan Fachrori- Syafril Tolak Tandatangani Berita Acara KPU
Pleno Selesai, Haris - Sani Raih Suara Terbanyak, H Bakri dan Bohok Sujud Syukur
Lolos Kembali ke Senayan, SAH Langsung Ucapkan Alhamdulillah dan Istighfar
Rekomendasi PSU Teluk Kecibung Diabaikan KPU, Bawaslu: Seharusnya Ini Dijalankan
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



