AMBERITA.COM - Bawaslu mengeluarkan dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di Desa Ranggo dan di Desa Teluk Kecimbung pada TPS 4.
Setelah Desa Ranggo, lembaga ini juga mempertanyakan alasan tidak melakukan PSU di Teluk Kecibung. Padahal rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu Sarolangun.
"Kami pertanyakan alasan KPU tidak laksanakan rekomendasi itu," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Kamis (9/5/2019).
Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh KPU Sarolangun. KPU Sarolangun menyebutkan bahwa alasan tidak dilakukan PSU itu karena itu tidak masuk dalam hal yang harus dilakukan PSU. "Kejadian yang terjadi itu adalah bentuk tindak pidana, alasan itulah yang membuat tidak dilakukan PSU," jelas Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri.
Dari tanggapan itu, Wein Arifin selaku Pimpinan Bawaslu menyebutkan bahwa jika melihat dasar hukum, seharusnya rekomendasi Bawaslu itu harus dijalankan. Melihat kejadian ini, asas 'one man one vote' ini tidak terlaksana dengan kejadian ini. "Untuk kali ini kami mohon maaf," sebutnya. (am)
Saksi 02 Ini Pertanyakan Alasan KPU Tidak Laksanakan PSU Di Desa Ranggo
Sarolangun Hanya Sempat Sampaikan Hasil, Pleno Diskor Pimpinan
Bawaslu Pertanyakan Angka DPT Berbeda, KPU Tebo Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Elviana Menangkan Perolehan Suara di Tebo, Berikut Hasil Suara DPD RI
Suara KGP Masih Muncul dan Dianggap Sah, KPU: Kita Perbaiki Dipleno


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



