JAMBERITA.COM - Saksi Pasangan calon Presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandi, Armen Siregar, mempertanyakan sikap KPU Sarolangun yang tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Limun di TPS 3 Desa Ranggo.
Bukan hanya itu saja, saksi juga pertanyakan masyarakat yang memilih menggunakan KTP diluar desa tersebut namun dapat menggunakan hak suara dan malahan mendapatkan 5 jenis surat suara.
"Kami mempertanyakan masalah ini, kami minta penjelasan ini," katanya, Kamis (9/5/2019).
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri, mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan PSU sesuai dengan rekomendasi dikarenakan terbenturnya dengan aturan didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Didalam Undang-Undang tersebut dijelaskan dalam pasal 373 ayat 3 bahwa PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemilu dilaksanakan. "Namun, rekomendasi itu kami terima pada 27 April pukul 12.00 WIB. Sesuai dengan aturan kami tidak bisa menanggapi itu," katanya.
"Ini juga tidak bisa dilakukan juga setelah berkoordinasi dengan Provinsi. Karena jika PSU dilakukan, C6 harus diserahkan sehari sebelum dilakukan PSU," jelasnya.
Di tempat yang sama, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyebutkan, bahwa rekomendasi pengawas pemilu itu tidak mengenal batas waktu.
Hanya saja memang karena aturan mengatur batasan waktu, tetap ini menjadi tidak bisa dilakukan. "Ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini, seperti di Mahkamah Konstitusi untuk kasus ini," katanya. (am)
Joni Ismed : Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Jambi
Tim CE-Ratu dan Fachrori- Syafril Tolak Tandatangani Berita Acara KPU
Pleno Selesai, Haris - Sani Raih Suara Terbanyak, H Bakri dan Bohok Sujud Syukur
Sarolangun Hanya Sempat Sampaikan Hasil, Pleno Diskor Pimpinan
Bawaslu Pertanyakan Angka DPT Berbeda, KPU Tebo Sebut Sudah Lakukan Perbaikan
Elviana Menangkan Perolehan Suara di Tebo, Berikut Hasil Suara DPD RI
Siapkan Akreditasi Unggul, FKIP UNJA Gelar Workshop Penjaminan Mutu



