BNNP Jambi Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Tungkal



Kamis, 25 April 2019 - 16:06:40 WIB



JAMBERITA.COM -  Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus pelaku peredaran narkoba di jaringan Lapas Kelas II B Tungkal, Selasa (23/4/2019).

Kepala BNNP Jambi, Brigjend Pol Heru Pranoto menjelaskan penangkapan tersebut hari Selasa, 23 April 2019 sekira pukul 10.15 WIB di Jalan Lintas Jambi-Pekanbaru, Desa Pematang Asam, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

"Petugas BNNP berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial AG (25) dan AR (28) warga Jambi. Kedua pelaku ini ditangkap tengah mengendarai kendaraan roda dua merk Honda GL Pro dengan nomor polisi BH 1303 DY," ungkapnya Kamis (25/4/2019).

Heru melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus sedang dan plastik klip bening. Selanjutnya, petugas mengintrogasi, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang haram itu dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan kepada AW (39) yang merupakan narapidana LP Klas IIB Tungkal.

"Berbekal informasi tersebut lantas petugas melakukan control delivery. Sekira Pukul 15.00 WIB tepat di depan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, Jalan Teluk Nilau Bram Hitam, Kabupaten Tanjab Barat petugas berhasil menangkap R (32) yang merupakan Sipir LP Klas IIB Tungkal," terangnya.

Setelah berhasil menangkap R, petugas BNNP kembali melakukan introgasi terhadapnya dan didapti informasi bahwa barang haram itu merupakan milik AW Napi kamar blok 62, A (42) dan M (26) yang juga Napi blok C LP Klas IIB.

"R ini, diperintahkan oleh AW untuk menjemput barang tersebut dari tangan AG dan AR untuk dibawa ke dalam LP," jelasnya.

Lebih lanjut, hasil koordinasi dengan Kepala Lapas kemudian dilakukan penyerahan terhadap 3 orang Napi  AW, A dan M di Pintu Portir LAPAS KLAS IIB JAMBI kepada BNNP Jambi sehinga semua tersangka di gelandang ke Kantor BNNP Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 132 dan atau Pasa 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009,"pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi