JAMBERITA.COM - Pasca Pemilu ini, belum ada nama nama calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang diusulkan oleh Parpol Koalisi untuk menjadi pendamping Fachrori.
Padahal waktu terus berjalan. Seperti diketahui batas akhir pengusulannya 18 bulab sebelum berakhirnya masa jabatan. Artinya paling lambat sekitar Bulan Agustus mendatang.
Kepala Biro Pemerintah dan OTODA Pemprov Jambi Rahmad Hidayat mengatakan, ini merupakan ranahnya DPRD Provinsi dan Parpol Koalisi.
Seperti yang sudah pernah disampaikannya bahwa mekanisme parpol koalisi mengusulkan 2 Calon kepada DPRD melalui Gubernur.
"Sejauh ini belum ada," ungkap Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi awak media Kamis (25/4/2019)
Untuk selanjutnya, dari 2 Cawagub yang diusulkan, nantinya setelah dilakukan proses pemilihan di DPRD sesuai dengan mekanisme Tatib berlaku di DPRD tersebut. "Jadi sejauh ini belum ada perkembangan, kita masih menunggu dan batas waktu pengusulan Cawagub 18 bulan terhitung dilantiknya Gub defenitif yang lalu," pungkasnya.(afm)
Gebyar Hardiknas, Stand Pameran yang Dikunjungi Fachrori Pajang Foto ZZ Sewaktu Beri Penghargaan
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Drg Iwan Pertahankan Akrditasi Paripurna RSUD Raden Mattaher
Diancam 10 Tahun Penjara, Caleg Pembakar Kotak dan Surat Suara Resmi Ditahan Polda
SAH Harap Pemerintah Memiliki Daya Tanggap Mengantisipasi Masalah Ujian Nasional
HMBJ Sayangkan Istilah Gubernur Bungo, Imam: Kami Siap Kawal dan Dukung Penuh Pemprov Jambi
Pelaku Utama Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Diduga Caleg Karena tak Puas Perolehan Suara



