Dua Dokter di Tanjabbar Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya..



Jumat, 29 Maret 2019 - 10:22:15 WIB



JAMBERITA - Dua orang dokter yang bertugas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terancam dipecat. Pasalnya, keduanya terbukti lalai menjalankan kewajiban sebagai dokter rumah sakit dan pegawai puskesmas.

Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal, dr Elfry Syahril membenarkan jika dokter, inisial AK selama tiga bulan tidak menjalankan tugasnya sebagai PNS di RSUD Daud Arif Kualatungkal.

Padahal, dokter AK merupakan satu-satunya dokter ahli penyakit dalam yang dimiliki RSUD Daud Arif Kualatungkal.

"Selama 3 bulan dia (AK) tidak masuk. Kita sudah lakukan teguran. Selanjutnya kita serahkan ke BKPSDM. Gaji AK sebagai PNS tetap dia dapat. Tapi tunjangan spesialis dan jasa medis tidak kita berikan selama 3 bulan ini," kata Dirut RSUD Daud Arif Kualatungkal, dr Elfry Syahril, Jumat (29/3/2019).

"Sebelumnya, dia minta pindah dari Tanjabbar ini. Soal dia pengen pindah sudah kita bantu rekomendasikan. Tapi bupati tidak mengizinkan, karena sampai sekarang hanya dia dokter spesialis penyakit dalam yang kita punya," ungkap Syahril.

Sementara seorang lagi, dokter Puskesmas berstatus CPNS yang bertugas di Puskesmas Rantau Badak berinisial, BA juga terancam dipecat, karena ketahuan tidak ikut prajabatan calon pegawai (Capeg). Padahal pra jabatan adalah syarat mutlak untuk menjadi seorang abdi negara.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjabbar, Encep Jarkasih, membenarkan dalam waktu dekat ini Pemkab Tanjabbar segera mengeksekusi menjatuhkan sanksi berat berupa ancaman pemecatan terhadap 5 PNS, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin bolos kerja dalam waktu cukup lama, yakni inisial, AH, AK, BA, AY dan ES.

"Bahkan ada oknum guru yang sudah setahun tidak pernah masuk kerja. Hal itu jelas melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang kepegawaian," tandas Encep.

Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, untuk PNS yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja bisa dikenakan mulai dari penurunan pangkat, hingga diberhentikan. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi