Soal Pencairan Dana Desa, Ini Syarat dari Pemkab Batanghari yang Harus Dipenuhi



Kamis, 28 Maret 2019 - 09:57:23 WIB



Takdirman
Takdirman

JAMBERITA.COM, BATANGHARI- Pemerintah Kabupaten Batanghari menunggu pihak desa untuk menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Itu diperuntukkan mencairkan Dana Desa (DD) tahap pertama. 

Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari Takdirman saat dikonfirmasi, Kamis (28//3/2019). "Kita tinggal menunggu desa serahkan APBDesnya, itu syarat mutlak yang harus diserahkan desa untuk cairkan DD," katanya.

Pecairan DD tersebut tinggal menunggu desa memenuhi syarat pencairan. Sementara syarat pencairan DD di tingkat kabupaten telah terpenuhi. Seperti Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan syarat lainnya. 

Sementara dari 110 desa yang ada sampai saat ini balum ada pemerintah desa yang menyerahkan APBDes nya sebagai syarat pencairan. "Desa-desa tersebut berjanji akan menyerahkan DD nya pada akhir maret ini," kata Takdirman. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi mengenai percepepata. Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Dana Desa (DD) di Kota Jambi pada, rabu (20/3) lalu, pencairan DD dilakukan dalam tiga tahap. 

Pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen dari jumlah total DD yang akan diterima pemerintah desa. Pada tahap kedua dan ketiga kan disalurkan sebesar 40 persen. 

DD tersebut dapat disalurkan dalam dua tahap, namun sebelumnya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.  

Salah satunya proses pemindahan DD desa dari kas umum daerah ke kas umum desa dilakukan dalam tujuh hari kerja. Proses pemindahan tersebut dilakukan untuk seluruh desa. Sementara tidak semua desa dapat menyerahkan APBDes nya secara serentak. 

Besaran DD yang akan diterima seluruh desa didaerah itu pada tahun 2019 ini mencapai Rp98 miliar. Jumlah itu meningkat sebesar Rp8 miliar dari tahun sebelumnya. (mel)




Tagar:

# BATANGHARI

Artikel Rekomendasi