JAMBERITA.COM - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, akhirnya membentuk tim guna mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih menyebut, hingga hari ini dari 283 pejabat yang kena wajib lapor sebanyak 102 pejabat di Tanjabbar belum melaporkan data LHKPN. Padahal pelaporan LHKPN diberi batas waktu hingga tanggal 31 Maret 2019.
"Bupati sudah menerbitkan surat edaran. Hari ini kita bentuk dua tim untuk mendatangi OPD yang ada wajib lapor tapi belum melapor," kata Encep Jarkasih, Rabu (27/3/2019).
Terhadap 102 pejabat yang belum lapor LHKPN hingga melewati batas deadline tanggal 31 Maret 2019, kata Encep, akan ada sanksi tegas TPP pada bulan Maret 2019 ini akan ditunda pembayarannya. Hal ini sesuai Perbup No. 43 tahun 2018.
Selanjutnya, jika selama 3 bulan hingga Juli masih ada yang tidak patuh tidak menyerahkan LHKPN, maka akan jatuh sanksi disiplin tingkat berat mulai dari penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun berjalan, hingga pencopotan dari jabatan (non job).
"Hal ini sesuai aturan Perbup dan petunjuk dari KPK," tegas Encep.
Sementara AS, salah satu pejabat penyelenggara negara di Pemkab Tanjabbar mengaku belum menyerahkan laporan LHKPN, karena kesulitan memdata ulang aset dan pinjaman Bank miliknya.
"Butuh waktu juga untuk menghitung dan mendata, termasuk pinjaman kita di Bank apakah itu masuk harta bertambah atau kurang kan harus kita pas kan dulu," ujarnya.(Henky)
Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat Sampaikan Rekomendasi Strategis
Wakil Ketua DPRD H. M. Sjafril Simamora Ikut Pantau Proses Assessment JPT Pratama Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Pantau Uji Kompetensi JPT Pratama Pemkab Tanjabbar di LAN Jatinangor
Warga Sungai Ning Bangga Jalan Yang Dibangun TNI Angkat Perekonomian


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


