JAMBERITA.COM - Sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 hari ini, Kamis (21/3), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, hari ini ada empat mantan anggota dewan yang diperiksa, yakni Bambang Bayu Suseno (BBS), Hilallatil Badri, Salah, dan Hasan Ibrahim. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi.
Pantauan di lapangan, BBS keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukil 12.20 WIB.
BBS yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muaro Jambi mengaku diperiksa sebagai saksi.
"Sebagai saksi untuk tersangka yang telah ditetapkan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan ke penyidik jika sudah mundur pada 23 September 2016. Sehingga dirinya otomatis sudah tidak ikut dalam pembahasan APBD 2017.
"Secara hukum Desember sudah menerina SK pemberhentian. Tapidi September mundur," katanya.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Tiba di Polda Jambi, Ini Kata Hilal Soal Tuduhan Menerima Uang Ketok Palu
Wabup Hilal dan BBS Diperiksa Hari ini Bersama 2 Anggota Dewan




