JAMBERITA.COM - Tiga terdakwa tindak pidana narkotika di vonis bebas majelis yang diketuai Effendi Mukthar SH.MH di Pengadilan Negeri (PN) Jambi kemarin Kamis (14/3/2019).
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Bambang Utoyo Bin Ruslan nomor perkara 667. Sukrizal Bin Rosi dengan Perkara 668 dan Suryadi Bin Barjan dengan nomor perkara 669.
Vonis bebar ini sempat membuat ramai di media sosial. Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa tersebut yakni Samsul Hairi SH saat di hubungi jamberita.com, Jum'at (15/3/2019) membenarkan terkait pembebasan tersebut. Karena menurut dia jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan dakwaan nya di muka persidangan.
"Putusan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan undang-undang, dan dalil yang disampaikan oleh JPU didalam tuntutan terhadap terdakwa dinyatakan oleh PH dalam duplik pada sidang 13 Maret 2019 mengada-ngada dan omong kosong dan tidak terdapat satu alat bukti apapun," jelasnya.
Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 112 114 Jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diamankan pada tanggal 29 Juni 2018 lalu. "Pada saat ditangkap dan diamankan, klain kita (terdakwa-red) tidak terdapat barang bukti narkoba jenis apapun," pungkasnya.(afm)
Nama Ketua Umum PPP Romy Disebut Dalam OTT, Ini Penjelasan KPK
Jambret Korban Usai Belanja di Pasar Aur Duri, Pelaku Bonyok Dihajar Warga
Perempuan Asal Batam Ditangkap BNNP Jambi Bawa Sabu 0,5 Kg di Tungkal


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


