Perempuan Asal Batam Ditangkap BNNP Jambi Bawa Sabu 0,5 Kg di Tungkal



Selasa, 05 Maret 2019 - 19:05:13 WIB



Nuraita
Nuraita

JAMBERITA.COM - Nur’aita (39) warga Perum Tiban Green Hill Blok D No. 11 RT 07 Kel Tiban Indah, Kec Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap BNNP Jambi lantaran membawa sabu seberat 0,5 kg.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada 25 Februari 2019 lalu di Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Penangkapan bermula saat petugas BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, bahwa ada warganya yang kerap menyuplai narkotika yang berasal dari luar daerah.

"Berbekal informasi ini, dilakukan penyelidikan oleh petugas Brantas BNNP Jambi dan pada tanggal 24 Februari 2019 diketahui orang tersebut membawa narkotika yang saat itu berada di Provinsi Riau menuju Jambi," ungkapnya, Selasa (5/3/2019).

Selanjutnya, tanggal 24 Februari 2019 pukul 21.00 WIB diketahui bahwa TO sedang bergerak menggunakan mobil travel. Petugas BNNP Jambi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Suban.

"Barang buktinya lima paket sabu yang dibungkus kertas putih yang diisolasi warna kuning. Setiap paket memiliki bobot 100 gram dengan total sebanyak 500 gram,” terangnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Nokia E71 warna putih, tiket travel atas nama Ita, surat jalan dari CV. PO Jambi Indah Travel, mantong plastik warna biru serta tas perempuan berwarna coklat.

Akibat perbuatannya, NA diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(afm)



Artikel Rekomendasi