JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian uang terkait dengan kasus suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi dari 14 orang Anggota DPRD baik berstatus sebagai saksi maupun tersangka. Nilainya mencapai Rp4,275 miliar.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan selama proses Penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 and 2018, terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun Saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,375 Milyar. “Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian,” katanya dalam rilis yang diberikan ke jamberita.com.
KPK menghargai sikap koperatif ini. “Kami ingatkan pada anggota DPRD Prov Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” katanya.(sm)
Polda Jambi Tangkap Spesialis Pembobol ATM, Begini Cara Kerjanya
2 Tersangka Curanmor Ini Nekat Hadang Korban, Ternyata Buser Polres Jambi
CB, Syahbandar dan Chumaidi Kembali Diperiksa KPK di Jakarta


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


