JAMBERITA.COM- Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 270 paket dimusnahkan dengan cara diblender oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi hari ini Senin (25/2/2019).
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jambi, Aji mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan dikarenakan telah berkeputusan tetap. "BB ini pemusnahan dari para terdakwa yang sudah putus," katanya, Senin (25/2/2019)
Dia juga menejelaskan barang bukti tersebut merupakan tangkapan dari Polresta maupun Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Jambi. "Kita hanya memusnahkan sampel BB dari yang sudah inkrah hanya simpel selebihnya sudah dimusnahkan di polres maupun yang lainnya," katanya.(sm)
2 Tersangka Curanmor Ini Nekat Hadang Korban, Ternyata Buser Polres Jambi
CB, Syahbandar dan Chumaidi Kembali Diperiksa KPK di Jakarta
Turun dari Mapolda Jambi, Penyidik KPK Bawa Satu Buah Koper dan Box Plastik Berwarna Putih
Dua Staf PUPR Ini Pilih Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK di Polda Jambi
Keluar dari Ruang Pemeriksaan KPK di Polda Jambi, Wasis: Ditanya yang Kemarin lah!

