Dugaan Administrasi Pemilu Caleg Merangin dan Kerinci Dilanjutkan Ke Sidang Pemeriksaan



Rabu, 30 Januari 2019 - 09:26:28 WIB



Suasana sidang
Suasana sidang

JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan dua  kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu.  Ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran administrasi syarat pencalonan DPRD Merangin serta syarat pencalonan DPRD Provinsi Jambi. Semuanya merupakan temuan dari Bawaslu Merangin dan Kerinci.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, semua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini berdasarkan putusan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Untuk Merangin sendiri adalah 3 dewan aktif yang sudah pindah partai serta untuk Kerinci adalah PNS aktif di Kemenag Kerinci. "Ini dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya," katanya usai putusan sidang pemeriksaan awal, Selasa (29/1/2019).

Ia menjelaskan, untuk Merangin dan Kerinci sendiri kasusnya sama. Hanya saja berbeda elemen. Untuk Merangin surat pengunduran diri 3 dewan yang pindah partai tidak sesuai aturan sedangkan Kerinci setelah DCT caleg bersangkutan masih berstatus PNS aktif. "Akan lebih lanjut diperiksa pada sidang selanjutnya," tukasnya. (am)



Artikel Rekomendasi