JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan dua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran administrasi syarat pencalonan DPRD Merangin serta syarat pencalonan DPRD Provinsi Jambi. Semuanya merupakan temuan dari Bawaslu Merangin dan Kerinci.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengatakan, semua kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini berdasarkan putusan dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan. Untuk Merangin sendiri adalah 3 dewan aktif yang sudah pindah partai serta untuk Kerinci adalah PNS aktif di Kemenag Kerinci. "Ini dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya," katanya usai putusan sidang pemeriksaan awal, Selasa (29/1/2019).
Ia menjelaskan, untuk Merangin dan Kerinci sendiri kasusnya sama. Hanya saja berbeda elemen. Untuk Merangin surat pengunduran diri 3 dewan yang pindah partai tidak sesuai aturan sedangkan Kerinci setelah DCT caleg bersangkutan masih berstatus PNS aktif. "Akan lebih lanjut diperiksa pada sidang selanjutnya," tukasnya. (am)
Dicoret dari Calon DPD RI, Kemuning Hadir Bersama Kaum Milenial dalam Diskusi Repnas Jokowi-Ma'ruf
Repnas Berbagi dengan Pengusaha Milenial, Ajib: Komitmen Jokowi Terbukti Untuk Pelaku Usaha
Repnas Ajak Kaum Milenial di Jambi Ngobrol Inspiratif Soal Ekonomi
Bawaslu Muaro Jambi Proses Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Adanya Kades Saat Sandi ke Muhajirin
Blusukan ke Pasar Talang Banjar, Rombongan Repnas Jokowi-Ma'ruf Dengarkan Curhatan Pedagang


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


