JAMBERITA.COM- Kehadiran Plt Kepala Desa di Desa Muhajirin Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi saat kedatangan Sandi pada Jumat lalu (25/1/2019) sepertinya bakal diproses oleh Bawaslu Muaro Jambi. Ini karena diduga ada pelanggaran tindak pidana pemilu.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Yasril mengatakan berdasarkan hasil pembahasan pertama Gakkumdu Muaro Jambi disepakati dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu peraturan Bawaslu No 9 tahun 2018. “Temuan memenuhi syarat formil dan materil,” katanya.
Selanjutnya untuk membuktikan dugaan pelanggaran Gakkumdu akan melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi akan dipanggil beberapa pihak dan yang g bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Adapun pelanggaran tersebut diuga melanggar pasal 490 yang dilakukan oleh PLt kepala desa, dan pasal 493 oleh pelaksana kampanye yang melibatkan kepala desa.(sm)
Blusukan ke Pasar Talang Banjar, Rombongan Repnas Jokowi-Ma'ruf Dengarkan Curhatan Pedagang
Satu Amplop Berisi 3 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah, Ini Penampakannya
Di Kantor Pos Jambi, Bawaslu Cek 2.231 Amplop Berisi Tabloid Indonesia Barokah
Tabloid Indonesia Barokah Rencana Dikirim ke Mesjid dan Ponpes di Jambi, Ini Contoh Alamat Tujuannya


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


