Bawaslu Muaro Jambi Proses Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Adanya Kades Saat Sandi ke Muhajirin



Selasa, 29 Januari 2019 - 14:32:05 WIB



Yasril
Yasril

JAMBERITA.COM-  Kehadiran Plt Kepala Desa di Desa Muhajirin Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi saat kedatangan Sandi pada Jumat lalu (25/1/2019) sepertinya bakal diproses oleh Bawaslu Muaro Jambi. Ini karena diduga ada pelanggaran tindak pidana pemilu.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Yasril mengatakan berdasarkan hasil pembahasan pertama Gakkumdu Muaro Jambi disepakati dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu peraturan Bawaslu No 9 tahun 2018. “Temuan memenuhi syarat formil dan materil,” katanya.

Selanjutnya untuk membuktikan dugaan pelanggaran Gakkumdu akan melakukan kajian dengan melakukan klarifikasi akan dipanggil beberapa pihak dan yang g bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Adapun  pelanggaran tersebut diuga melanggar pasal 490  yang dilakukan oleh PLt  kepala desa, dan pasal 493 oleh pelaksana kampanye yang melibatkan kepala desa.(sm)



Artikel Rekomendasi