JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi sudah selesai melakukan klarifikasi terkait laporan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi yang diduga melanggar kode etik. Oknum tersebut diduga berkampanye menggunakan media sosial.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dugaan pelanggaran ASN yang berkampanye di medsos facebook. Berdasarkan kajian undang-undang ASN maka oknum ASN tersebut akan ditindak lanjuti ke KASN.
"Kami akan rekomendasikan pelanggaran oknum ASN atas nama Amrilah, yang melakukan kesalahan pelanggaran ASN," kata Asnawi, Selasa (22/1/2019).
Asnawi mengatakan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi terkait dengan netralitas ASN. Sehingga Bawaslu akan merekomendasikan ke KASN. "Hari ini juga kita akan antarkan rekomendasi tersebut ke KASN," ujarnya.
Terkait dengan sanksi dan pelanggaran yang diberikan, itu diserahkan pada KASN. Karena Bawaslu hanya merekomendasikan.(*/sm)
Laporan Soal Beasiswa Diputuskan Tak Penuhi Unsur Pelanggaran, Ini Kata TKD Jokowi-Maruf
Perekrutan Relawan Demokrasi di Provinsi Jambi Rampung, Ini Tugasnya
Pro Aktif Rangkul Relawan, Komitmen SAH Menangkan Prabowo Sandi Diapresiasi Rumah Sandiuno Indonesia
BREAKING NEWS: Bawaslu Nyatakan Kasus Beasiswa Terlapor Caleg Gerindra Tak Penuhi Unsur Pelanggaran
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
