Oknum ASN Dinas Pariwisata Jambi yang Diduga Kampanye di Medsos Disorong ke KASN



Selasa, 22 Januari 2019 - 22:01:10 WIB



Asnawi
Asnawi

JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi sudah selesai melakukan klarifikasi terkait laporan adanya  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi yang diduga melanggar kode etik. Oknum tersebut diduga berkampanye menggunakan media sosial.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dugaan pelanggaran ASN yang berkampanye di medsos facebook. Berdasarkan kajian undang-undang ASN  maka oknum ASN tersebut akan ditindak lanjuti ke KASN.

"Kami akan rekomendasikan pelanggaran oknum ASN atas nama Amrilah, yang melakukan kesalahan pelanggaran ASN," kata Asnawi, Selasa (22/1/2019).

Asnawi mengatakan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi terkait dengan netralitas ASN. Sehingga Bawaslu akan merekomendasikan ke KASN. "Hari ini juga kita akan antarkan rekomendasi tersebut ke KASN," ujarnya.

Terkait dengan sanksi dan pelanggaran yang diberikan, itu diserahkan pada KASN. Karena Bawaslu hanya merekomendasikan.(*/sm)

 



Artikel Rekomendasi