JAMBERITA.COM - Polemik kenaikan tarif PDAM akhirnya sampai ke meja hijau.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi dan sidang perdana digelar pada Kamis (17/1/19) dengan ketua majelis hakim Edi Pramono.
Dalam sidang tersebut pihak tergugat yakni Direktur PDAM dan Pemkot Jambi tidak hadir dalam persidangan sehingga diskoe hingga 29 Januari mendatang.
Ketidak hadirkan pihak tergugat membuat ketua YLKI Ibnu kaldum merasa kecewa atas tindakan tersebut.
Dirinya menyatakan kecewan karena sebagai abdi negara tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.
"Ini mengecewakan, di pemangilan resmi kok tidak hadir. Entah mereka takut atau tidak saya tidak tau pasti ada apa sebenarnya. Ya kita tunggu saja sidang selanjutnya saja," katanya.(*/sm)
Bersaksi di Sidang, Istri HBA Mengaku Tak Tahu Jika Ada Korupsi
Istri Mantan Gubernur Jambi Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi PAUD
Kasus IUP Batubara di Sarolangun, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka


BMKG Jambi Rilis Prakiraan Cuaca Pelabuhan Selama Tiga Hari, Waspada Gelombang di Talang Duku



