JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (14/12) sore kemarin, telah melakukan eksekusi terhadap Zumi Zola.
Gubernur Jambi nonaktif tersebut telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
Ini memastikan jika putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah inkrah. Karena Zumi Zola dan Jaksa KPK sudah menerima putusan ini.
Lalu bagaimana nasib Anggota DPRD Provinsi Jambi yang disebut menerima suap dalam putusan vonis Zola.
Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah mengatakan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Zumi Zola, Febri mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Untuk pihak lain yang diduga menerima suap sedang kami dalami peran-perannya," sebut Febri.
Seperti diberitakan sebelumnya, sudah dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola dan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 6 Desember 2018.
Zola dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Zola dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan pidana denda Rp.500.000.000 dengan ketentuan jika tidak di bayar pidana kurungan 3 bulan dalam perkara gratifikasi dan suap.(*/sm)
Jaksa KPK Tak Banding, Ini Penjelasan Kemendagri Soal Pemberhentian Zola
Pesan 6 Kg Sabu di Sumsel, EM Berencana Edarkan di Lapas Anak Muara Bulian
Waduh... Oknum Pegawai Lapas Anak Muara Bulian Bawa Sabu 6 Kg
Permohonan JC Ditolak Tapi Hakim Apresiasi karena Zola Kembalikan Uang


Sasar Sistem Merit, Kanwil Kemenkum Jambi Mantapkan Koordinasi Penilaian Kompetensi Pegawai



