JAMBERITA.COM - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menyatakan menerima vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Zumi Zola dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap.
"Setelah saya konsultasikan dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih dan putusan saya terima," ujar Zumi Zola memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12/2018). Seperti dikutip dari detik.com.
Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi, yakni uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap dengan total Rp 16,34 miliar diberikan sebagai duit ketuk palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.(sumber detik.com)
Permohonan JC Ditolak Tapi Hakim Apresiasi karena Zola Kembalikan Uang
Hakim: Zumi Zola Juga Terbukti Beri Suap Rp 16,4 M ke DPRD Jambi
Hakim: Zumi Zola Terima Uang Rp 37,4 M USD 173 Ribu dan Alphard


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



