Permohonan JC Ditolak Tapi Hakim Apresiasi karena Zola Kembalikan Uang



Jumat, 07 Desember 2018 - 11:28:33 WIB



JAMBERITA.COM - Majelis hakim menolak permohonan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk menjadi justice collaborator (JC). Tapi hakim mengapresiasi kejujuran Zumi terkait kasus penerimaan gratifikasi dan pemberian suap ke DPRD Jambi.

"Majelis juga sependapat dengan jaksa menolak permohonan justice collaborator terdakwa," ujar hakim membacakan putusan Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Seperti yang dikutip dari detik.com

Namun majelis hakim mengapresiasi Zumi Zola yang berterus terang dalam kasus ini. "Majelis hakim memberi apresiasi kepada terdakwa yang telah berterus terang, beriktikad baik mengembalikan uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk umrah," sambung hakim.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi, yakni uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap pada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap dengan total Rp 16,4 miliar diberikan sebagai duit ketuk palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

"Setelah saya konsultasikan dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih dan putusan saya terima," ujar Zumi Zola memberikan tanggapan atas vonis.(sumber detik.com)



Artikel Rekomendasi