BNNP Jambi Bekuk 2 Bandar, Heru: Modusnya Buang HP Setelah Selesai Pakai  



Senin, 10 Desember 2018 - 18:09:40 WIB



JAMBERITA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, menangkap dua bandar narkotika jenis sabu, yakni Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.

"Kedua orang bandar narkoba ini diketahui baru beraksi sekitar kurang lebih empat bulan. Untuk pengedaran barang haramnya belum bisa disebutkan karena masih dalam penyelidikan," ujar Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, Senin (10/12/2018).

Heru melanjutkan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 52 perbatasan Kabupaten Bungo-Dhamasraya, Jumat, 24 November 2018 lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 kilogram sabu dan 4 buah telepon genggam biasa.

"Jadi modus mereka berdua ini menggunakan telepon genggam biasa, jadi habis dipakai langsung buang. Ini bentuk transaksi mereka," tuturnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi