JAMBERITA.COM - Sebanyak 1.189 truk yang melanggar aturan sudah ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi selama tahun 2018. Ini Diungkapkan Kepala Dishub Kota Jambi, Shaleh Ridho.
Ia membeberkan dalam penindakan oleh pihaknya, mayoritas truk tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan dan kendaraan yang bertonase memasuki lintasan yang dilarang.
"Terakhir sampai dengan sidang 7 Desember 2018 ini 1.189 sudah kita tindak," katanya kepada Jamberita.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Dia juga menghimbau kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar bisa melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan dan keamanan di jalan.
"Kepada kendaraan tonase lebih yang menyalahi aturan lalu lintas telah disampaikan bahwa telah dipasang di pintu masuk kota," lanjutnya.
Kedepan, pihaknya akan memberi sosialisasi kepada pemilik ekspedisi yang ada di kota Jambi tentang larangan masuk kota untuk kendaraan tonase lebih, dimana muatan yang bertonase lebih harus bongkar muat di terminal angkutan barang Paal X. (Cpm)
Forum Puspa Latih Puluhan IRT di Legok Ikuti Pelatihan Industri Rumahan
Hadiri Acara Sosialiasi Pengawasan Bersama BPH Migas, Wakapolda Pinta Ini
Pansel Serahkan 3 Nama Calon Sekretaris KPU Provinsi Jambi ke KPU RI
Tunggu Putusan Inkrah, Pemprov: Belum Ada Jadwal Pelantikan Gubernur Defenitif
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


