Selama Tahun 2018, Dishub Kota Jambi Tilang 1.189 Truk



Sabtu, 08 Desember 2018 - 06:35:30 WIB



Saleh Ridho
Saleh Ridho

JAMBERITA.COM - Sebanyak 1.189 truk yang melanggar aturan sudah ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi selama tahun 2018. Ini Diungkapkan Kepala Dishub Kota Jambi, Shaleh Ridho.

Ia membeberkan dalam penindakan oleh pihaknya, mayoritas truk tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan dan kendaraan yang bertonase memasuki lintasan yang dilarang.

"Terakhir sampai dengan sidang 7 Desember 2018 ini 1.189 sudah kita tindak," katanya kepada Jamberita.com saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Dia juga menghimbau kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar bisa melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan dan keamanan di jalan.

"Kepada kendaraan tonase lebih yang menyalahi aturan lalu lintas telah disampaikan bahwa telah dipasang di pintu masuk kota," lanjutnya.

Kedepan, pihaknya akan memberi sosialisasi kepada pemilik ekspedisi yang ada di kota Jambi tentang larangan masuk kota untuk kendaraan tonase lebih, dimana muatan yang bertonase lebih harus bongkar muat di terminal angkutan barang Paal X. (Cpm)



Artikel Rekomendasi